Bupati Taput Tegaskan Penghentian Bansos Bagi Masyarakat yang tak Bersedia Vaksin tanpa Alasan

Pemkab Tapanuli Utara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan Covid-19

topmetro.news – Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemkab Tapanuli Utara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan Covid-19.

Rakor dipimpin Drs Nikson Nababan MSi didampingi Sekda Drs Indra Simaremare. Bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (2/3/2022). Turut hadir para staf ahli, para asisten dan pimpinan perangkat daerah terkait, serta camat dan lurah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menyampaikan kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus. Tapanuli Utara berada pada level 3 sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2022. Kasus terakhir Covid 19 di Tapanuli Utara dilaporkan tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus, di Bulan Januari 2022 kasus nihil, namun pada tanggal 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 Maret 2022 sebanyak 555 kasus. Kasus harian terbanyak pada tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.

Sementara itu stok vaksin yang tersedia di Kabupaten Tapanuli Utara totalnya adalah 8.894. Jenisnya Sinovac dan Astrazeneca.

“Upaya kita untuk menekan angka Covid-19 ini adalah prokes dan vaksinasi. Dua poin ini yang sangat penting yang harus segera kita kerjakan. Kepada sekda, staf ahli, dan asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistic. Ini harus segera terealisasi,” ujar Nikson Nababan.

Bupati menegaskan. para penerima bantuan sosial seperti BLT, PKH dan Raskin yang tidak bersedia ikut vaksin akan kena sanksi tidak menerima bantuan.

Kesimpulan Rakor

Berikut kesimpulan dari Rapat Koordinasi Pembahasan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara:

1. Langkah-langkah prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten tapanuli Utara saat ini melalui penerapan dan penegakan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.
2. Agar segera dilakukan penganggaran dan pencairan biaya logistik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 dengan pos anggaran Dana Tidak Terduga Tahun 2022.
3. Agar segera dilakukan penganggaran pembenahan asrama relawan Covid-19 di RSUD Tarutung.
4. Forkopimcam bersama dengan kepala desa, kurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar segera melakukan pendataan masyarakat yang sudah dan/atau belum menerima vaksin, baik dosis 1, dosis 2, maupun dosis 3. Kemudian sampaikan kepada tim vaksinator dalam rangka percepatan vaksinasi selanjutnya.
5. Dinas Kesehatan agar segera melakukan percepatan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Agar segera menggunakan vaksin yang akan mencapai tanggal kadaluarsa; b. Memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di kecamatan, kelurahan dan desa dengan zona kuning dan zona merah; c. Membentuk outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada pasar tradisional/onan, tempat/gedung penyelenggaraan pesta adat pernikahan, dan tempat-tempat ibadah dengan jumlah jemaat yang besar (gereja pada Hari Minggu dan masjid pada Hari Jumat); d. Membuat jadwal vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi di gereja, masjid, pasar, dan pesta untuk diunggah ke media sosial atau media online.
6. Segala jenis bantuan sosial yang berasal dari pemerintah tidak dapat diberikan apabila penerima bantuan tidak atau belum menerima vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Kecuali mempunyai penyakit komorbid yang terbukti dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
7. Penyelenggaraan pesta adat tetap diperkenankan, dengan ketentuan: a. Mendapat izin dari camat setempat, b. Pemohon izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara hanya dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat, c. Mendukung pelaksanaan vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada lokasi pesta tersebut, dan d. Apabila terjadi pelanggaran, akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP agar melakukan Operasi Yustisi di kafe/tempat hiburan malam dan melaksanakan tes swab antigen di tempat. Apabila terdapat pengunjung/pekerja/pengelola yang reaktif maka kafe tersebut tutup sementara selama 14 hari.
9. Waktu operasional kafe maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.
10. Pelayan publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara baik ASN maupun non-ASN agar segera menerima vaksinasi sampai dosis 3. Apabila menolak akan kena sanksi penundaan sementara pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
11. Pelarangan bepergian keluar Kabupaten Tapanuli Utara kepada anggota TNI, Polri, PNS kabupaten/instansi vertikal serta Pegawai BUMN/BUMD. Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas.
12. Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapanuli Utara agar membuat flyer/banner pentingnya vaksin booster (Moderna) yang memuat foto Bupati Tapanuli Utara menerima Vaksin Moderna. Selanjutnya unggah di media sosial atau media online.
13. Agar terlaksana pembagian Work From Home (WFH) pada instansi pemerintah maupun swasta tanpa mengurangi kelancaran pelayanan dan tugas-tugas.
14. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA swasta dan negeri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Maksimal sebanyak 50% dari kapasitas kelas dengan enam hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal empat jam sehari, b. Bagi sekolah yang berada di daerah khusus (terpencil, tertinggal dan terisolir) pembelajaran tatap muka berlangsung 100% dengan enam hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal enam jam sehari, c. Bagi sekolah yang berada pada desa/kelurahan dengan zona merah pembelajaran secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring), d. Apabila di sekolah terdapat peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan yang positif Covid-19 maka pembelajaran pada sekolah tersebut berlangsung secara jarak jauh (daring).
15. Pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022, agar seluruh peserta sudah menerima vaksinasi dosis 2. Dan membuka outlet/pos vaksinasi pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
16. Kegiatan seminar dan sejenisnya yang mengundang peserta dan atau narasumber dari luar Kabupaten Tapanuli Utara agar tunda sementara.
17. Kegiatan pertandingan olah raga boleh dengan ketentuan penonton tidak boleh dari luar Kabupaten Tapanuli Utara.
18. Alokasi penganggaran pengadaan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa agar penyedianya diutamakan dari UMKM/pelaku usaha lokal.
19. Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment